Apa Itu Darurat Militer

Apa Itu Darurat Militer

Apa Itu Darurat Militer dan mengapa hal ini dianggap sangat mengancam masyarakat di suatu negara, berikut ulasannya.

Baru-baru ini istilah “Darurat Militer” atau Martial Law kembali heboh dibicarakan di sosial media, namun bedanya ini bukan tentang Indonesia.

Baca Juga: Rudal ATACMS Buatan AS Ancaman Buat Rusia

Melainkan kisruh internal politik yang terjadi di Korea Selatan, yang mana pemimpin militer tertinggi yaitu Presiden, di tanggal 3 desember 2024 lalu menerapkan status Martial Law diseluruh Korea Selatan.

Disisi lain, Darurat militer sendiri ialah keadaan di mana kekuasaan militer mengambil alih kendali atas pemerintahan sipil, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Status tersebut, biasanya digunakan oleh suatu negara saat wilayahnya sedang terjadi konflik dan kerusuhan besar, bencana alam skala besar, hingga adanya gangguan militer dari negara lain.

Dalam kondisi tersebut, Presiden bisa menggunakan kekuatan militernya dengan status “Darurat Militer” dan wilayah yang dianggap sebagai titik fokus dari sistem ini akan berada dibawah kendali dari Angkatan Bersenjata, tanpa campur tangan sipil.

Meski terkesan melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, namun di banyak kasus, Status darurat ini kerap kali membatasi hak-hak warga negara dengan menerapkan aturan yang lebih ketat dari pada hukum sipil.

Bahkan hal ini membuat sistem pemerintahan disuatu negara, termasuk negara demokrasi sekalipun jadi terlindungi dari tuntutan sipil.

Yang mana ini membuat negara dengan status Darurat Militer jadi lebih terkesan otoriter dan diktaktor.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia Di AFF 2024 

Kunjungi selalu lintaspikiran.com untuk melihat beragam informasi lainnya.


Eksplorasi konten lain dari LintasPikiran.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Scroll to Top