Apakah Pasukan PBB Boleh Menyerang, terutama saat konflik terjadi dinegara tempat bertugas.
Kita tau belakangan ini informasi mengenai pasukan TNI yang bertugas dibawah bendera pasukan perdamaian terkena serangan oleh militer Israel, dalam operasinya ke wilayah Lebanon.
Baca Juga: Spesifikasi AIRBUS A400M Milik Indonesia
Tindakan tersebut jelas dikecam dunia, karena pasukan PBB yang ditempatkan disuatu wilayah konflik, terutama konflik antar negara bersifat netral dan tidak memihak pihak manapun.
Penempatan pasukan PBB juga tidak bisa sembarangan, dibutuhkan persetujuan dari negara-negara yang bertikai, sehingga secara jelas bahwa adanya pasukan PBB di suatu wilayah itu merupakan keputusan bersama, bukan tekanan internasional.
Lalu Bagaimana Jika Pasukan PBB Diserang?
Berdasarkan berbagai macam informasi yang kami baca dan selidiki, Mayoritas menyebutkan bahwa pasukan PBB memiliki hak untuk membela diri, jika diserang terlebih dahulu.
Namun opsi menyerang balik hanya akan dibenarkan jika tidak ada opsi lainnya dan serangan balik diperbolehkan jika,
1. Rakyat Sipil Posisinya Terancam.
2. Adanya upacaya penggagalan proses perdamaian.
3. Pasukan Perdamaian Dalam Tekanan Maksimal.
4. Adanya Upaya Mengancam Misi PBB
Dari ke 4 point diatas, yang paling utama ialah mendapatkan “izin dari PBB” untuk menyerang balik, jika PBB tidak memberikan izinnya, maka pasukan yang bertugas posisinya dilarang menyerang.
Baca Juga: Daftar Bandara Militer Indonesia
Itu dia ulasan mengenai Apakah Pasukan PBB Boleh Menyerang, Kunjungi selalu lintaspikiran.com untuk melihat beragam informasi lainnya seputar Indonesia dan dunia.
Eksplorasi konten lain dari LintasPikiran.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.