Mengenal Perjanjian Pertahanan Baru Indonesia dan Australia

Mengenal Pernjanjian Pertahanan Baru Indonesia dan Australia

Mengenal Perjanjian Pertahanan Baru Indonesia dan Australia, disebut mirip NATO, bagaimana fakta sebenarnya, mari kita bahas.

Dalam kunjungan kenegaraan Perdana menteri Australia ke Indonesia belum lama ini, telah melahirkan perjanjian pertahanan baru, yang terkesan seperti penjanjian pakta pertahanan aliansi militer.

Namun jika dibaca lebih dalam, isi dari perjanjian tersebut, sebenarnya sama sekali tidak mirip seperti perjanjian pakta pertahanan militer, selayaknya NATO.

Perjanjian pertahanan baru yang telah disepakati oleh Indonesia dan Australia baru-baru ini.

Sebenarnya sudah dibahas ke publik oleh Kementerian Pertahanan Indonesia sejak tahun 2024.

dimana dari artikel yang diterbitkan oleh laman resmi Kemhan Republik Indonesia.

Menyebut, jika Indonesia melalui menteri pertahanan saat itu, yang kini telah menjabat sebagai presiden Republik Indonesia ke-8.

Telah secara langsung bertemu, dengan Wakil Perdana menteri Australia di Canberra.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Australia juga turut membahas soal Perjanjian DCA terbaru yang akan disepakati oleh kedua negara dimasa yang akan datang.

DCA sendiri merupakan singkatan dari Defence Cooperation Agreement atau perjanjian kerjasama pertahanan.

Selain Australia, Indonesia juga punya DCA dengan negara Amerika Serikat, Singapura dan banyak negara sahabat lainnya.

Sementara itu, untuk DCA Antara Indonesia dan Australia terbaru, yang telah disepakati pada awal tahun 2026 kemarin.

merupakan bentuk penyempurnaan, sekaligus melengkapi beberapa Perjanjian Pertahanan antara Australia dan Indonesia sebelumnya.

Yang meliputi, Perjanjian Lombok tahun 2006 dan Deklarasi Bersama tentang Kemitraan Strategis Komprehensif tahun 2018.

Kemudian pada akhir tahun 2025, Indonesia dan Australia, diinformasikan telah menyelesaikan negosiasi secara substansial, soal perjanjian bilateral baru, tentang kerja sama pertahanan kedua negara.

Baca Juga: Sejarah Kontrak Pembelian SU-35 oleh Indonesia

Kemudian dilanjutkan, dengan prosesi penandatanganan dokumen kerjasama oleh presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Australia, yang berlangsung di Jakarta pada awal Febuari 2026.

Tampil DCA Indonesia dan Australia
Tampil DCA Indonesia dan Australia

Diambil dari laman website Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Dalam dokumen Defence Cooperation Agreement Indonesia dan Australia tahun 2026 tersebut.

Terdapat 4 pasal yang tertuang dalam dokumen dan telah disepakati oleh kedua negara.

Pasal 1

Para Pihak berjanji untuk berkonsultasi secara teratur di tingkat Pemimpin dan Menteri.

mengenai hal-hal yang memengaruhi keamanan bersama mereka dan untuk mengembangkan kerja sama, yang akan menguntungkan keamanan mereka sendiri dan keamanan kawasan tersebut.

PASAL 2

Para Pihak berjanji untuk saling berkonsultasi dalam hal adanya tantangan yang merugikan salah satu Pihak atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individual atau bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing Pihak.

PASAL 3

Para Pihak sepakat untuk mempromosikan sesuai dengan kebijakan dan prioritas masing-masing kegiatan kerja sama, yang saling menguntungkan di bidang keamanan di wilayah yang akan ditentukan oleh kedua Pihak.

PASAL 4

Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari salah satu Pihak mengenai pemenuhan persyaratan untuk berlakunya perjanjian ini.

Berkaca dari ke-4 pasal diatas, hanya ada satu pasal yang cakupannya sangat luas, namun tidak mengikat, yaitu terletak pada PASAL 2.

Dimana dalam pasal tersebut, menggunakan kata-kata dan kalimat yang arahnya “cukup luas”, serta bisa saja mengarah pada tindakkan militer bersama.

Namun, di pasal tersebut juga ada kalimat “mempertimbangkan” yang dapat memiliki arti tidak mengikat,

Namun Pasal 2 ini bisa juga digunakan, jika kedua negara setuju untuk mengambil tindakkan bersama.

Terlepas soal pasal 2, dipasal 1 dan 2 ada rangkaian kalimat, yang kedengarannya cukup mengikat kedua negara.

yaitu terletak pada rangkaian kalimat yang berbunyi “Para Pihak berjanji untuk saling berkonsultasi”

Dimana rangkaian kalimat tersebut, dapat diartikan.

jika Indonesia dan Australia berjanji untuk berkonsultasi dalam menghadapi setiap tantangan, yang berpotensi merugikan salah satu negara atau bahkan kedua negara.

Konsultasi sendiri dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang sangat luas dan sederhananya bisa diartikan, sebagai suatu proses berupa komunikasi antara kedua pihak dengan tujuan untuk bertukar pikiran, memberikan dan menerima nasihat atau masukan. Hingga Berbagi data serta informasi soal potensi ancaman, yang berpotensi merugikan satu atau kedua negara.

Dengan tujuan untuk mencari pertimbangan, sebelum sebuah keputusan penting diambil.

Jadi, dari isi perjanjian pertahanan tersebut, dapat disimpulkan.

Jika kedua negara saling terikat dalam komunikasi, yang secara tidak langsung juga akan melibatkan pertukaran data dan informasi soal potensi ancaman bersama, atau berpotensi mengancam salah satu negara.

Sementara itu, tidak ada pasal yang secara gamblang mewajibkan adanya tindakan langsung, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan salah satu negara, terkecuali kedua negara menyetujuinya.

Jadi, jika sewaktu-waktu Australia dengan China terlibat perang terbuka.

Baca Juga: Tank Boat Antasena Kapal Kombatan Multiperan Buatan Indonesia

Maka Indonesia tetap bisa memutuskan untuk tidak terlibat secara militer, ataupun mengeluarkan kebijakan dengan tujuan untuk melawan China dan membela Australia. Begitupun sebaliknya.

Meski begitu, dengan kata lain dalam bahasa yang kami pahami.

Indonesia juga tidak boleh menjadi media untuk mendukung potensi ancaman terhadap Australia, yang dalam kasus ini.

Indonesia harus berkomitmen untuk tidak mengizinkan adanya pangkalan militer negara lain diwilayah Indonesia.

Yang secara tidak langsung dapat membahayakan posisi Australia, begitu juga sebaliknya.

Namun, jika dibaca dari sudut pandang arah politik Indonesia saat ini yaitu Bebas-Aktif.

Maka bisa saja Indonesia dapat jadi media penengah, jikalau China dan Australia melakukan perang terbuka.

Sebab Indonesia memiliki hak komunikasi langsung dengan Australia.

Dalam perang terbuka, biasanya kedua negara yang terlibat konflik, akan menutup jalur komunikasi diantara keduanya.

Dan biasanya untuk menengahi kedua negara yang sedang berkonflik, dibutuhkan negara ke-3. Yang bersikap netral. Dalam kasus ini, bisa saja nantinya Indonesia.

Selain itu Dampak dari adanya perjanjian ini terhadap hubungan Indonesia dan Australia.

Lebih mengarah pada jalur diplomasi yang jauh lebih kongkrit dan fleksibel dari sebelumnya.

Serta dengan adanya perjanjian pertahanan baru ini, juga dapat membuat berbagai persoalan masalah antara Indonesia dan Australia selama ini.

Dapat dibahas bersama melalu jalur komunikasi aktif dan mengurangi persentase adanya keterlibatan aksi militer.

Selain itu dibalik adanya perjanjian ini, Australia dan Indonesia juga berpeluang untuk meningkatkan potensi kerjasama diberbagai aspek militer, meliputi:

  • Pengembangan fasilitas latihan militer bersama.
  • Pertukaran perwira dan pendidikan militer.
  • Hingga peningkatan skala latihan militer bersama antara kedua negara.

Itu dia pembahasan soal, Mengenal Perjanjian Pertahanan Baru Indonesia dan Australia.

Baca Juga: DRASS DS8 SDV Kapal Selam Mini Baru Indonesia

Jelajahi informasi soal militer lainnya, hanya di lintaspikiran.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top